Anggota DPRD Jabar Lina Ruslinawati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kebonpedes

Anggota DPRD Jabar.Dra.Hj.Lina Ruslinawati menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Desa Kebonpedes, Kamis (30/11/2023).

Legislator Jabar Fraksi Gerindra Persatuan dari Dapil Jabar 5 Kota/Kabupaten Sukabumi ini menilai, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang Perda Jabar ini, mengingat kasus ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi ini cukup marak dan tinggi.

sukabumiNews.id, KEBONPEDES – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hj Lina Ruslinawati menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada Ibu ibu PKK di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Legislator Jabar Fraksi Gerindra Persatuan dari Dapil Jabar 5 Kota/Kabupaten Sukabumi ini menilai, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang Perda Jabar ini, mengingat kasus ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi ini cukup marak dan tinggi.

“Oleh karena itu, kami menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2021 ini kepada Ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan warga di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi,” ucap Lina kepada sukabumiNews.net, Kamis (30/11/2023).

Lina mengatakan, anak merupakan penerus bangsa. Untuk itu, kehadiran pemerintah di sini sangat dibutuhkan guna memberi perhatian, agar pertumbuhan dan perkembangan mereka tidak terganggu, hingga menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.

“Makanya kami buatlah Perda ini, biar masyarakat mengetahui tenting hak-hak si anak, di mana mereka berhak mendapatkan pendidikan, bersekolah, mendapatkan kesehatan dan hak tentang mendapatkan perlindungan,” terang Lina.

Read More

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau