Anak Buah Sri Mulyani, Isa Rachmatarwata Bikin Negara Rugi Rp 16 Triliun

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). | Foto: Istimewa/ Sumber: Liputan6.com

Isa Rachmatarwata, anak buah Sri Mulyani, tersangka korupsi jiwasraya, membuat Negara rugi Rp 16 triliun

Awal mula kasus pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dihadapkan pada kondisi tidak sehat, dimana pada posisi 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

sukabumiNews, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (kemenkeu) Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

“Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar, Sabtu (8/2/2025), dikutip Liputan6.com.

Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Read More

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Liputan6.com, Sabtu (7/2/2025).

BACA Juga: KPK Sita Rp 62 Miliar Dalam Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Untuk diketahui, kasus ini melalui proses penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Serta Surat Perintah Penyidikan Direkrur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Kemudian, berdasarka Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.



Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi SUKABUMINEWS

Daftar atau

Related posts

Leave your comments or replies. The 10 best comments will get rewards